Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Jumat (18/6/2021) lalu.
“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ucap Muhadjir.
Dua hari libur yang telah diubah adalah libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021 dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
Sementara itu, cuti bersama Natal yang semula jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 ditiadakan. Sehingga, di tahun 2021 hanya ada satu kali cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada Rabu, 12 Mei 2021 lalu.
Penghapusan cuti bersama dan pergeseran libur nasional ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Diberitakan detikcom sebelumnya, pemerintah khawatir mobilitas masyarakat pada libur Natal dan tahun baru dapat mengakibatkan munculnya gelombang ketiga COVID-19. Kedua hari libur tersebut, kata Muhadjir, identik dengan tingginya mobilitas masyarakat.
Selain meniadakan cuti bersama, pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti selama libur nasional. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Berdasarkan keputusan terbaru, terdapat 16 hari libur nasional pada tahun 2021. Berikut hari libur nasional 2021:
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Rabu, 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur nasional tahun 2022 melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berdasarkan SKB tersebut, terdapat 16 hari libur nasional yang ditetapkan untuk tahun 2022. Libur tahun baru jatuh pada hari Sabtu, 1 Januari 2022. Namun, jadwal cuti bersama masih belum ditetapkan. Penetapan akan dilakukan kemudian dengan melihat perkembangan COVID-19 di Indonesia.
“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan COVID-19,” kata Muhadjir dalam konferensi virtual, Rabu (22/9/2021).
Simak Video “Cuti Bersama Nataru Dihapus, Menko PMK: Jangan Ada Rencana Mudik“
[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)