IDXChannel – Rancangan Undang-Undang tentang revisi atas UU No. 34/2004 tentang Jalan (RUU Jalan) tengah dibahas di Komisi V DPR bersama dengan pemerintah. Kondisi infrastruktur jalan provinsi yang jomplang dengan jalan nasional menjadi sorotan dalam pembahasan RUU tersebut.
“Kondisi kemantapan jaringan jalan nasional dengan jalan provinsi dan kabupaten yang jomplang membuat kami di Komisi V DPR RI menginisiasi revisi UU No. 34 tahun 2004 tentang Jalan,” kata Anggota Panja RUU Jalan Komisi V DPR, Irwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Politikus Partai Demokrat ini membeberkan, sepanjang 539.353 km jaringan jalan di Indonesia, 10% jaringan jalan nasional dengan tingkat kemantapan 91,27%, 10% jalan provinsi dengan tingkat kemantapan 73,79% dan 80% sisanya merupakan jalan kabupaten/kota dengan kondisi kemantapan 62,78%. Sehingga, ada lebih banyak jalan yang rusak secara nasional, dan itu merupakan jaringan jalan di daerah.
“Bayangin saja dari jaringan jalan di Indonesia sepanjang 539.353 km, terdiri dari jalan nasional 47.017 km dengan tingkat kemantapan 91,27%. Lalu, jalan provinsi sepanjang 54.554 km dengan kondisi 73,79% mantap. Kemudian, jalan kabupaten/kota sepanjang 437.782 km, dengan kondisi 62,78% mantap,” bebernya.
Oleh karena itu, legislator adal Kalimantan Timur ini mempertanyakan letak keadilan lewat kondisi jalan ini. Sementara, beban pembiayaan dan kewenangan penanganann jalan dibatasi oleh UU Jalan. Di sisi lain, pemerintah pusat hanya sibuk mengurusi jalan-jalan nasional dan tol secara besar-besaran.
“Lalu letak keadilannya dimana? Sementara beban pembiayaan dan kewenangan penanganan jalan sudah dibatasi sesuai dengan status jalan. Jika begitu halnya sampai kiamat pun jalan-jalan di daerah tidak akan pernah layak dan kondisi mantap karena uangnya tidak ada. Sementara pemerintah pusat hanya mengurusi jalan nasional dan selebihnya membangun Tol besar-besaran tanpa melihat kebutuhan prioritas jalan layak dan mantap justru banyak di daerah,” sesal Irwan.
Oleh karena itu, dia menegaskan, fraksi-fraksi di Komisi V DPR sepakat untuk merevisi UU Jalan, dan di dalamnya akan ada pasal yang mengatur tentang tanggung jawab pemerintah pusat jika pemerintah daerah (pemda) tak mampu menangani jalan-jalan di daerahnya, baik provinsi maupun kabupaten.
“Makanya kita ingin dalam revisi UU Jalan ini ada pasal yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat jika pemerintah daerah tidak mampu tangani jalan-jalannya di daerah baik jalan provinsi ataupun jalan kabupaten. Ini goal kita, pembangunan jalan di daerah bisa dibiayai pemerintah pusat melalui APBN di luar dana tranfer ke daerah,” pungkas Wasekjen DPP Partai Demokrat ini.
(IND)