JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2022 untuk Pemprov DKI Jakarta secepatnya akan diumumkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, hal ini berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan pengumuman, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.
Terkait besaran UMP DKI Jakarta 2022 ini masih dibahas dengan sejumlah pihak. Dimana penetapan UMP tertuang melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan dan UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.
“Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19. Insya Allah UMP akan naik di Jakarta,” kata Andri saat dihubungi MNC di Jakarta.
Baca Selengkapnya: Kabar Baik! UMP DKI Jakarta 2022 Bakal Naik, Diumumkan 19 November
(dni)
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2021 Okezone.com,
All Rights Reserved