Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk memperluas penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Hal ini seiring dengan pelonggaran yang terjadi diberbagai kebijakan publik di masa PPKM level 1.
“Kita akan mempertimbangkan, seperti yang saya sampaikan di awal, kebijakan ganjil genap ini sejatinya 25 ruas jalan, karena ada kebijakan PSBB dan PPKM darurat, jadi dihilangkan. Sekarang berangsur ada pelonggaran kebijakan publik, dan nanti kita tidak akan menutup kemungkinan akan mengembalikan lagi 25 ruas jalan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam diskusi webinar ‘Selamat Datang Macet, Selamat Tinggal Pandemi?’ melalui zoom, Kamis (4/11/2021).
Argo mengatakan ada berbagai kondisi tertentu yang mengharuskan kebijakan ganjil genap di perluas di 25 titik. Salah satunya indeks kemacetan meningkat hingga 40 persen.
“Kalau kita lihat indeks kemacetan meningkat sampai 40 persen, kita (dari) hari Senin selama seminggu ini kalau indeks mobilitas meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa berlakukan normalisasi kembali,” tegasnya.
Argo menambahkan sangat mungkin sekali kebijakan ganjil genap diperluas di 25 titik terjadi dalam waktu dekat. Selain soal kemacetan, pihak kepolisian mempertimbangkan dari sisi kecepatan kendaraan.
Misalkan, kata Argo, jika kecepatan minimal di tol 60 km per jam, namun pada kenyataannya kecepatan kendaraan di tol 20-30 km per jam. Hal itu akan menjadi indikator pertimbangan perluasan ganjil genap.
“Kalau secara visual yang biasa jarak tempuh (dari rumah) ke kantor 15 menit jadi 30 menit, itu pasti akan menjadi pertimbangan (perluasan ganjil genap),” imbuh Argo.
Diketahui sebelumnya, saat ini polisi menerapkan ganjil genap di 13 titik ruas jalan di Jakarta pada Senin (25/10) lalu. Kebijakan ganjil genap ditetapkan di dua sesi pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sore hari pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Lihat juga video ‘Sanksi Tilang Ganjil-Genap DKI Berlaku, Sudah 733 Kendaraan Kena Tindak’:
[Gambas:Video 20detik]