Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang rampasan berupa rumah milik terpidana kasus korupsi Tan Edy Tansil alias Tan Tju Fuan alias Eddy Tansil yang terletak di wilayah Jakarta Selatan. Rumah dengan luas 528 m2 tersebut tercatat atas nama istri Eddy.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Elan Suherlan, menerangkan pelelangan barang rampasan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No. 255 K/Pid/1995 tertanggal 29 September 1995. Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Tanah berikut bangunan di atasnya luas tanah 528 m2 dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 368 atas nama The Indriana Tansil terletak di Jalan Wijaya Timur Nomor 115, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Elan Suherlan dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Elan mengatakan rumah tersebut dilelang dengan harga Rp 4,3 miliar. Uang jaminan yang harus dibayar untuk mengikuti lelang sejumlah Rp 2,1 miliar.
“Harga limit Rp 4.318.534.667. Uang jaminan Rp 2.159.267.000,” ungkapnya.
Lelang barang rampasan Eddy ini akan dimulai pada 1 Desember mendatang pukul 09.30- 10.30 waktu server internet. Tempat lelangnya ada di KPKNL Jakarta IV Jalan Prajurit KKP Usman dan Harun No 10 Jakarta.
“Pelaksanaan lelang, Rabu, 1 Desember 2021, pukul 09.30 sampai 10.30 waktu server aplikasi lelang internet. Tempat lelang KPKNL Jakarta IV, Jalan Prajurit KKP Usman dan Harun No 10 Jakarta,” tuturnya.
Proses lelang akan dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang. Penawaran dilakukan secara tertulis melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.
“Para peserta perseorangan diwajibkan untuk memiliki kartu tanda pengenal (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kemudian badan hukum ialah mereka yang memiliki akta pendirian dan nomor perubahannya (jika ada), tanda pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan),” jelasnya.