Tilang Uji Emisi Berlaku 13 November, Ini Lokasi, Biaya, dan Cara Ceknya – Kompas.com – KOMPAS.com

Tilang Uji Emisi Berlaku 13 November, Ini Lokasi, Biaya, dan Cara Ceknya
KOMPAS.com – Sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan bermotor, mobil, maupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta.
Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021.
Namun sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.
Nantinya akan dilakukan pengecekan dengan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan.
Jika terbukti tak lulus uji emisi, nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Mulai 13 November: Ini Lokasi Uji Emisi dan Biayanya
Disebutkan, setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
Menurut pemberitaan sebelumnya, penilangan dilakukan dengan dasar ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun denda maksimal untuk mobil maksimal sebesar Rp 500.000 dan sepeda motor maksimal sebesar Rp 250.000.
Pengguna kendaraan bermotor dapat membawa bukti lulus uji emisi saat bepergian.
Masyarakat disarankan untuk menyatukan surat lulus uji emisi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Uji emisi menjadi salah satu upaya mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus. Tes dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.
Pengujian mempunyai ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.
Kelulusan uji emisi berdampak baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan.
Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukannya dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.
Sehingga, kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio.
Pengujian dilakukan selama 5-7 menit, dengan kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai.
Zat yang dideteksi antara lain karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.
Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion
Uji emisi di DKI Jakarta tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat, sebagai berikut:
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jakarta Barat
Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Bermotor: Prosedur, Ketentuan, Biaya, dan Dendanya
Biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp 200.000.
Jaringan dealer dan bengkel milik Astra memungut biaya uji emisi mobil sebesar Rp 150.000, hanya untuk harga uji emisi, belum termasuk biaya servis kendaraan dan kebutuhan lainnya.
Sedangkan untuk Daihatsu, membanderol tarif sebesar Rp 165.000 untuk tes emisi gas buang.
Biaya uji emisi untuk sepeda motor, tarifnya setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.
Tetapi, tarif ini merupakan tarif pasaran normal saat ini yang beredar di masyarakat, dan belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.
Kriteria kendaraan uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Akan dilakukan pembagian sesuai jenis mesin dan tahun pembuatan, sebagai berikut:
Sumber: Kompas.com (Ihsanuddin, Nur Fitriatus S, Rosy Dewi/ Editor: Nursita S, Rizal S, Sari H)

Ada hadiah voucher grab senilai total Rp 6.000.000 dan 1 unit smartphone.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar.
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *