Pemkot Jakbar Bakal Gelar Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat Besok – detikNews

Besok Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat bakal menggelar sosialisasi sekaligus uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat. Nantinya sosialisasi dan uji emisi gratis tersebut bakal diselenggarakan di kantor Wali Kota Jakarta Barat.
“Iya betul, jadi pelaksanaan sosialisasi di Pergub No 66 Tahun 2020. Uji emisi kendaraan bermotor kebetulan kami akan melakukan sosialisasi di tingkat wilayah, tingkat wali kota kami laksanakan di kantor Wali Kota mulai 3 November 2021,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Jakarta Barat Kamin saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Kemudian, uji emisi gratis ini baru akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Dalam pelaksanaan uji emisi gratis dan sosialisasi ini tidak terbatas kuota hanya saja waktu pelaksanaannya yang dibatasi.
“Kalau pembatasan kuota, kami batasi waktunya saja, jam 08.00 WIB sampai jam 14.00 WIB. Jam 14.00 WIB kita setop,” kata Kamin.
Selain di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamin menyebut di wilayah ini sudah tersedia 61 titik layanan uji emisi yang berizin.
“Terkait pelaksanaan, kami sudah mempersiapkan juga terkait pelaksananya. Jadi kalau dilihat dari perizinan di wilayah Jakarta Barat sudah terdapat 61 lokasi. Terdiri atas 21 mobile yang 40 titik adalah yang tempat uji emisi, lokasinya di bengkel,” ucap Kamin.
Kamin menyebut syarat kendaraan yang akan melakukan uji emisi di kantor Wali Kota Jakarta Barat adalah kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta. Kendaraan yang tidak beroperasi di DKI Jakarta tidak akan diterima.
“Jadi kalau kendaraan di luar kalau tidak beroperasi di DKI ya tidak kita terima. Yang kita utamakan penduduk DKI karena beroperasi di DKI. Maksudnya mobil yang beroperasi di DKI,” katanya.
Diketahui mulai bulan ini kendaraan yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi akan ditilang. Tapi sanksi tilang baru diberlakukan mulai 13 November 2021. Uji emisi ini wajib bagi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.
Pengendara yang melanggar ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp 500 ribu.
Kewajiban uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.
Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun. Kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta.

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *