Menuju Jakarta Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim – Nasional Tempo

atau cari berdasarkan hari

INFO NASIONAL – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) yang berketahanan iklim pada 15 Oktober 2021 silam. Hal ini menjadikan Jakarta sebagai pelopor yang mengimplementasikan rencana pembangunan nasional ke dalam produk hukum, sehingga penataan pembangunan kota yang berketahanan iklim semakin terarah.
“DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk pertama kali, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum,” kata Gubernur Anies.
RPRKD juga merupakan implementasi terhadap imbauan Badan Perencanaan Pembangunaan Nasional (Bappenas) agar pemerintah daerah melaksanakan pembangunan rendah karbon (PRK) yang mendukung aksi tujuan perencanaan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). RPRKD ini pun sesuai dengan Perjanjian Paris yang menjadi agenda global dari penanganan perubahan iklim.
Berbagai kebijakan akan ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai langkah menyeluruh mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. “Komitmennya, ingin mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang berketahanan iklim. Jakarta diupayakan bisa melakukan percepatan pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30 persen dan mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50 persen pada 2030, serta net zero emission pada 2050,” ujar Anies.
Secara paralel, Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi bencana iklim. Tolok ukurnya, mengurangi jumlah kawasan atau area yang rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim. Hal ini terlihat, misalnya, pada penataan kampung kumuh di sejumlah wilayah Jakarta. Selain untuk memenuhi hak warga mendapat hunian layak, juga sebagai bentuk mitigasi terhadap berbagai kemungkinan bencana.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta lainnya dalam mengimplementasikan PRK dapat dilihat dari tata kelola kota yang mengarah kepada pengurangan emisi. Mulai dari penyiapan sarana prasarana transportasi publik, memperbanyak taman dan hutan kota, hingga aturan uji emisi karbon pada kendaraan pribadi.(*)
 
 
Facebook Inc. resmi berganti nama menjadi Meta Platforms Inc. pada Jumat, 29 Oktober 2021. Mark Zuckerberg ungkap alasan perubahan nama perusahaannya.
Tempo Media Group © 2017

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *