Regional
Kategori
Event
Channels
DOWNLOAD IDN APP SEKARANG!
Jakarta, IDN Times – Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LHK) DKI Jakarta akan mulai memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lulus atau tidak melakukan uji emisi. Sanksi akan berlaku pada 13 November 2021 pada kendaraan roda empat atau mobil.
Melansir dari akun Instagram resmi @dinaslhkdki ada sejumlah titik bengkel dan kios pelaksanaan uji emisi sepeda motor yang tersebar di lima titik ibu kota. Biaya untuk melakukan uji emisi besarannya ditentukan oleh tempat uji emisi.
“Untuk kendaraan roda empat kamu bisa yah melihat lokasi bengkel terdekat di aplikasi E-Uji Emisi ya,” tulis Dinas LHK dikutip, Senin (1/11/2021).
Berikut adalah daftar lokasinya.
Total ada 15 lokasi bengkel dan kios uji emisi motor yang tersedia:
Jakarta Barat
1. PT Surganya Motor Indonesia (Planet Ban), Jalan Perjuangan Panjang No. 35 Kebon Jeruk
2. PT Panca Jaya Setia, Samsat Jakarta Barat
Jakarta Pusat
1. Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto Kav No 1
2. PT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
3. PT Panca Jaya Setia, IRTI Monas
Jakarta Utara
1. Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No.99A RT5/RW2
2. PT Astra International Tbk-Peugeot, Jalan Yos Sudarso Kav.24
3. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan Blok O/III
Jakarta Selatan
1. PT Rizqi Putra Pratama, Jalan Tebet Timur Dalam X
Jakarta Timur
1. Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI, Jalan Mandala V No 67 Cililitan
2. CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7 Pondok Bambu
3. PT Astra International Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255
4. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20
4. PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63
5. Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A Malaka Jaya, Duren Sawit.
Baca Juga: Aturan Tarif Parkir Tertinggi Motor Uji Emisi Masih Disiapkan
Sesuai Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Uji emisi wajib dilakukan bagi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun.
Kini uji emisi dapat dilakukan pada tempat uji emisi yang informasi bisa didapat di aplikasi e-uji emisi, bisa diunduh di play store. Hasil uji emisi berlaku selama satu tahun.
Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa Disinsentif parkir (dengan penerapan tarif tertinggi) dan Pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang. Denda motor maksimal Rp250 ribu dan mobil maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Awas! Kendaraan di DKI yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang
IDN Times Community
Stella Azasya
Stella Azasya
Izza Namira
Klara Livia
kamu sudah cukup umur belum ?